Pengedar Sabu Sei Mati Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

pengedar sabu

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pengedar sabu, Ismoyo alias Tokek (32) warga Jalan Kail Lingkungan 6 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, kamis (30/1/2020).

Dari tersangka Ismoyo Als Tokek, petugas mendapatkan barang bukti 1 Dompet warna putih berisikan 8 Plastik klip besar berisi sabu, 9 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 54,42 gram, serta 1 Hp samsung putih.

Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.

Pengedar Sabu Digeledah

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat tersangka sedang berada di depan kios lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di talang air di samping tempat duduk Tersangka. Dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya untuk dijual,” kata Juriadi.

Juriadi menambahkan, dari pengakuan tersangka pengedar sabu  barang bukti shabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D (DPO).

Baca Juga: Dikibusi Warga, Pengedar Sabu Teluk Nibung Diringkus Lagi Nunggu Pembeli

“Selanjutnya kita mengejar D ke rumahnya, Namun tidak berada ditempat. Saat ini D statusnya DPO dan sedang dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Saat ini, lanjut Juriadi, tersangka pengedar sabu dan barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanujutnya.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas AKP Juriadi.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment